Senin, 18 April 2016



KPR BTN Sejahtera FLPP

KPR BTN Sejahtera FLPP adalah kredit pemilikan rumah program kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR Sejahtera Tapak untuk pembelian rumah Tapak dan KPR Sejahtera Susun untuk pembelian Rumah Susun.

Keunggulan

  • Suku bunga 5 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
  • Proses cepat dan mudah
  • Jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun
  • Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
  • Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia

Persyaratan Pemohon

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
  • Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
  • Atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah
  • Memiliki masa kerja karyawan tetap atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku 
KARYAWAN
  1.  8 Lembar foto kopy KTP pemohon dan pasangan
  2.  3 Lembar foto kopy Kartu Keluarga
  3.  3 Lembar foto kopy Surat Nikah (bila menikah)
  4.  2 Lembar Pas Photo pemohon dan pasangan ukuran 3x4 (terbaru)
  5.  Surat Keterangan Aktif Bekerja dan foto kopy ID Card
  6.  SK Pengangkatan Karyawan Tetap
  7.  Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan 3 (tiga) bulan terakhir (asli)
  8.  Foto kopy Rekening Koran/Tabungan 3 (tiga) bulan terakhir
  9.  Foto kopy SIUP & NPWP Perusahaan
  10.  Foto koy NPWP Pribadi dan SPT PPH 21
  11.  Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari Desa/Kelurahan
PEDAGANG/WIRASWASTA
  1.  Surat Keterangan Domisili Usaha (Wiraswasta)
  2.  Photo Tempat Usaha
  3.  20 Lembar Materai @ 6.000,- menjelang-menjelang akad kredit.

Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar